Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik Rp105 Juta, Kemenag dan DPR RI Bentuk Panitia Kerja

- 14 November 2023, 09:22 WIB
Kemenag dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024.*
Kemenag dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024.* /Foto : Pixabay/adliwahid

PR DEPOK - Kementerian Agama dan DPR RI telah mencapai kesepakatan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M.

 

Kesepakatan ini dihasilkan dalam Rapat Kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi pada Senin, 13 November 2023, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Moekhlas Sidik akan menjadi ketua dari Panja BPIH 1445 H/2024 M. Sebagai langkah awal dalam pembahasan, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah pada tahun mendatang akan naik menjadi sebesar Rp105.095.032,34.

Anggaran ini nantinya akan dibagi menjadi dua komponen, yakni komponen yang langsung dibebankan kepada Jemaah Haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat.

Baca Juga: Menjelajahi Kelezatan Ramen di Jakarta: 5 Tempat Wajib Coba untuk Citra Rasa Jepang Otentik

Dalam penyusunan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Menag menyatakan bahwa pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dolar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sementara itu, asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah diestimasi sebesar Rp4.266.

"Pemerintah (Kemenag dan DPR RI) mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji (tahun 2024) dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x