Formula Pelunasan Cicilan Biaya Haji Diubah? Menag Usulkan Skema Ini

- 20 September 2023, 14:14 WIB
Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas. /Kemenag.go.id/M Rusydi Sani/

PR DEPOK – Melakukan haji bila mampu adalah salah satu Rukun Islam yang harus dikerjakan oleh Muslim. Indonesia yang merupakan salah satu negara yang memiliki penganut agama Islam terbanyak di dunia.

Pemerintah Indonesia pun melalui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, mengusulkan skema cicilan terbaru untuk pelunasan biaya Ibadah Haji.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengusulkan skema baru untuk cicilan pelunasan biaya haji. Hal ini dilakukan agar meringankan beban Muslim Indonesia untuk melaksanakan Ibadah Haji pada musim haji 1445 Hijriah/2024.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Besok, 21 September 2023: Perlu Pikiran yang Terbuka Menuju Kesuksesan

"Kami mengusulkan formula cicilan pelunasan agar calon jamaah tidak terlalu berat," Kata Menag Yaqut Cholil Qoumas yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News.

Pada skema sebelumnya pelunasan dilakukan setelah penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Lalu dilakukan pelunasan dalam satu kali pembayaran. Namun kali ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberi usulan skema tersebut diubah.

Jamaah calon haji nantinya bisa melakukan pelunasan pada tenggat waktu yang diberikan. Selain itu Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI, akan membentuk Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk persiapan musim haji 1445 Hijriah/2024.

Baca Juga: Rekomendasi Warung Sate Klathak di Bantul yang Punya Cita Rasa Gurih dan Empuk

Pembentukan badan tersebut untuk memberikan saran dan prasarana bagi para jamaah haji selama melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi. Komisi VIII DPR meminta pemerintah untuk meninjau perincian dari kontrak kerja sama dengan penyedia jasa pelayanan ibadah haji.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x