Soal Hak Angket Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu, Anggota DPR: Tidak Tepat

- 22 Februari 2024, 16:40 WIB
Dorong Hak Angket, Ganjar : DPR Harus Segera Panggil Penyelenggara Pemilu.
Dorong Hak Angket, Ganjar : DPR Harus Segera Panggil Penyelenggara Pemilu. /PDIP

“Ranahnya disitu, Jadi artinya yang angket ini. Ko ujug-ujug Hak Angket, ada apa,”ucapnya.

Apa itu hak angket?

Baca Juga: Perbandingan Huawei Enjoy 70z dan iPhone 15: Peluncuran dan Inovasi Baterai

Hak Angket merupakan hak yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan penyelidikan dan memutuskan terhadap suatu kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting suatu bangsa, dan negara yang kemungkinan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Hak angket hanya bisa ditujukan bagi lembaga Eksekutif. 

Lembaga Eksekutif adalah lembaga yang menjalankan Undang-Undang. Dalam hal ini, Pemerintah atau Presiden, Wakil Presiden serta Menteri-Menteri. Secara luas, lembaga eksekutif mencakup Pegawai Negeri Sipil dan Militer.

 Baca Juga: Perbandingan Huawei Enjoy 70z dan iPhone 15: Peluncuran dan Inovasi Baterai

Berdasarkan pasal 79 ayat (3) UU MD3 menyebutkan secara eksplisit bahwa penggunaan hak angket hanya ditujukan kepada lembaga-lembaga eksekutif di bawah Presiden. 

Hal itu dimaksudkan karena Hak Angket sebagai instrumen Check and Balance dalam sistem demokrasi Presidensial.

Dari sisi sejarah, Hak angket bermula dari hak untuk melakukan penyelidikan dalam penyalahgunaan kewenangan-kewenangan, dan menghukum penyelewengan-penyelewengan dalam pemerintahan yang berujung kepada right to impeachment.  

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah