Pemilu dan Politik: Kritik Terhadap Penggunaan Hak Angket dan Rekomendasi Solusi Konstitusional

- 23 Februari 2024, 11:15 WIB
Ilustrasi hak angket dpr
Ilustrasi hak angket dpr /Unsplash/Hansjörg Keller/

PR DEPOK - Guspardi Gaus, seorang anggota Komisi II DPR RI, mengkritik kemungkinan penerapan hak angket di DPR sebagai respons terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023.

Menurutnya, masalah semacam itu seharusnya ditangani melalui proses hukum, bukan melalui jalur politik. Gaus menekankan pentingnya membawa dugaan kecurangan tersebut ke lembaga hukum seperti Bawaslu atau Gakkumdu, sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang.

Dia menegaskan bahwa jika terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan terkait pemilu, undang-undang memberikan wewenang kepada pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan pengaduan melalui mekanisme yang telah tersedia.

Baca Juga: Resep Sambal Cumi Pedas Mantap: Rahasia Cita Rasa yang Memikat Lidah

Langkah yang paling sesuai, menurutnya, adalah melaporkan dugaan kecurangan tersebut kepada lembaga yang berwenang seperti Bawaslu RI atau Mahkamah Konstitusi (MK), bukan mengambil jalur politik.

Gaus juga menyoroti aspek politis dari penggunaan hak angket tersebut. Dia menyoroti bahwa DPR terdiri dari anggota dari berbagai fraksi partai politik, dan untuk menggunakan hak angket, dukungan dari lebih dari setengah anggota DPR diperlukan. Oleh karena itu, dia mempertanyakan apakah akan ada dukungan politik yang memadai di DPR untuk mengimplementasikan hak angket tersebut.

Selain itu, Gaus menunjukkan bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu belum secara resmi mengumumkan hasil pemilu karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung.

Baca Juga: Inilah Daftar 7 Warung Mie Ayam Paling Enak di Sidoarjo yang Nggak Pernah Sepi Pengunjung, Berikut Alamatnya

Dengan demikian, menurutnya, langkah yang paling tepat adalah melaporkan dugaan kecurangan kepada lembaga yang berwenang, yaitu Bawaslu RI atau MK, bukan mengangkatnya sebagai isu politis.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x