Pemilu dan Politik: Kritik Terhadap Penggunaan Hak Angket dan Rekomendasi Solusi Konstitusional

- 23 Februari 2024, 11:15 WIB
Ilustrasi hak angket dpr
Ilustrasi hak angket dpr /Unsplash/Hansjörg Keller/

Sementara itu, Fahri Bachmid, seorang pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, mengemukakan pendapatnya terkait wacana penggunaan hak interpelasi dan hak angket oleh DPR dalam menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Menurutnya, kedua hak tersebut tidaklah tepat apabila diterapkan untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu. Fahri menjelaskan bahwa Hak Angket bersama dengan Hak Menyatakan Pendapat dan Hak Interpelasi adalah alat pengawasan legislatif terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh eksekutif atau pemerintah, sesuai dengan kerangka hukum tata negara.

Baca Juga: 5 Sate Rating Tinggi dan Paling Enak di Depok, Sekali Gigit bikin Ketagihan!

Namun, Fahri menegaskan bahwa dalam konteks permasalahan pemilu, penggunaan hak angket tersebut tidaklah relevan dan bahkan dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi yang ada.

Menurutnya, Pasal 79 ayat (3) UU RI No. 17/2014 tentang MD3 secara tegas menyatakan bahwa hak angket bertujuan untuk mengawasi lembaga eksekutif, termasuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

Dengan demikian, penggunaan hak angket untuk menyelidiki permasalahan pemilu dianggap sebagai suatu hal yang tidak sesuai, karena pemilu merupakan ranah yang berbeda dan biasanya menjadi yurisdiksi Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Kapan Mudik Gratis 2024 Dibuka? Simak Jadwal Pendaftarannya Disini!

Fahri menyarankan agar pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu seharusnya menggunakan instrumen hukum atau kerangka hukum pemilu yang sudah ada. Ada banyak saluran konstitusional yang dapat diambil, seperti melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atau dengan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pandangan Fahri, penting bagi semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku dan menggunakan mekanisme yang telah disediakan secara konstitusional untuk menyelesaikan sengketa pemilu.

Dengan demikian, hal ini akan memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan adil dan transparan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi. ***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x