Tentang Hak Angket, Mahfud MD: Bukan Urusan Pasangan Calon, Itu Urusan Parpol

- 23 Februari 2024, 15:25 WIB
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. /Ganjarpranowo

PR DEPOK - Mahfud MD beri tanggapan saat ditanya perihal hak angket yang diusulkan Ganjar Pranowo. Ia mengatakan bahwa hal itu tidak ada kaitannya dengan Pasangan Calon dan merupakan ranah Partai Politik. 

“Saya ndak tahu, karena Hak angket itu bukan urusan Paslon ya, itu urusan Partai,”kata Mahfud saat diwawancarai di rumahnya, Kamis, 22 Februari 2024. 

Ia menegaskan bahwa tidak akan banyak berkomentar persoalan mengenai Hak Angket karena bukan urusannya.

Baca Juga: Enak dan Harganya Terjangkau, Berikut 6 Warung Bakso Menggiurkan di Sleman Cek Lokasinya

“Saya tidak akan berkomentar soal Hak Angket, Hak Interpelasi. Itu urusan partai-partai mau apa ndak. Kalau ndak mau, saya juga tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon mengantarkan, kalau paslon itu sampai ada ketokan terakhir dari KPU, ini yang sah, sudah,”ujarnya. 

Sebelumnya, Ganjar Pranowo yang diusung oleh PDI Perjuangan mengusulkan hak angket serta hak interpelasi. 

Perlu diketahui, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah atau undang-udang yang terkait dengan hal strategis, penting serta berdampak ke kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Mudik Gratis 2024 Indomaret dan Bank Mandiri Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, dan Ketentuannya

Untuk hak interpelasi diketahui merupakan hak istimewa yang dimiliki oleh DPR dalam meminta keterangan ke pemerintah tentang kebijakan pemerintah yang stategis dan penting, serta memiliki dampak luas untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x