Tentang Hak Angket, Mahfud MD: Bukan Urusan Pasangan Calon, Itu Urusan Parpol

- 23 Februari 2024, 15:25 WIB
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. /Ganjarpranowo

Pengusulan Hak Angket dan Hak Interpelasi disampaikan oleh Ganjar Pranowo dalam Rapat bersama Tim Pemenangan di Jakarta pada 15 Februari 2024 lalu, yang kembali disampaikan secara tertulis pada 19 Februari 2024.

“Jika DPR tidak siap dengan Hak Angket, saya mendorong penggunaan Hak Interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” Sebut Ganjar dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: 8 Tempat Bakso Legendaris di Jakarta, Ada yang Buka 24 Jam, Baksonya Enak Banget!

Usulan Hak angket tersebut, sejauh ini sudah mendapat sambutan baik dari Partai Pengusungnya yakni PDIP dan PPP. Namun, terdapat juga beberapa penolakan dari Partai lain seperti Partai yang berada dalam Koalisi Indonesia Maju seperti Partai Demokrat, Partai Golkar, dan partai-partai dari barisan Prabowo-Gibran.

Perlu diketahui, bahwa Hak Angket baru bisa disampaikan jika terdapat syarat seperti adanya usulan dari sekurang-kurangnya 10 Anggota DPR yang diusulkan kepada Pimpinan DPR. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 1954.

Sementara itu, Presiden Jokowi memberikan tanggapan terkait Hak Angket yang digulirkan oleh Ganjar Pranowo. Ia menilai bahwa hal tersebut sah-sah saja, dan merupakan bagian dari demokrasi.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah