Mahfud MD: MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu Curang, yang Menang Diskualifikasi dan Kalah Naik

- 18 Februari 2024, 10:00 WIB
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD.
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha/

PR DEPOK - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan hasil pemilu yang dinyatakan curang.

Dalam beberapa kasus, lanjut Mahfud MD,  MK pernah mendiskualifikasi pihak yang menang karena terbukti curang.

"Saat saya menjadi ketua MK, MK pernah membatalkan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh," katanya.

"Dalam keputusan tersebut, pihak yang menang diskualifikasi dan yang kalah naik," kata Mahfud di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Jakarta, pada Sabtu, 17 Februari 2024 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: TOP 4 Mie Ayam Bakso Paling Enak di Depok, Topingnya Banyak!

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun membeberkan beberapa kasus pembatalan hasil pemilu atau pemilihan ulang. Pada Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008, Khofifah Indar Parawansa saat itu dinyatakan kalah, namun dibatalkan MK dan dilakukan pemilu ulang.

Lalu, hasil Pilkada Bengkulu Selatan, saat itu pihak yang menang diskualifikasi dan yang kalah langsung naik.

“Pilkada di Waringin Barat kasusnya sama dengan yang terjadi Bengkulu Selatan. Ada banyak kasus demikian," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Doctor Slump Episode 8 Tayang Jam Berapa? Berikut Link Streaming Sub Indo

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x