PR DEPOK – Seorang pemuda berinisial AZ alias Ayi (22 tahun), warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat diduga menganiaya seorang balita berusia 4 tahun bernama Berly Ghaisan Rabbani.
Mirisnya motif penganiayaan hingga korban tewas lantaran motif asmara.
“Penganiayaan hingga kematian ini diduga karena korban dianggap menghalangi hubungan pelaku dengan ibu kandung korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy di Meulaboh, pada Jumat, 23 Februari 2024 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: UPDATE Info Mudik Gratis Lebaran 2024, Ada Program BUMN dan Pemprov DKI Jakarta
Ayah Korban Melapor
Fachmi Suciandy mengatakan, kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban, Adrimansyah, warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh membuat laporan di kepolisian
“Jadi ayah korban melapor kasus anaknya. Kami selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang kini tetapkan sebagai tersangka,” katanya menambahkan.
dugaan penganiayaan berat hingga menyebabkan terbunuhnya balita tersebut,
Balita malang ini dilaporkan meninggal dunia pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Ibu korban, Putri Rayani langsung melaporkan hal tersebut di hari yang sama kepada mantan suaminya melalui telepon seluler.