PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) tengah membahas mengenai gagasan akan menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama.
Sebelumnya, KUA hanya diperuntukan sebagai tempat pernikahan umat yang beragama Islam. Namun kedepannya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pembahasan mengenai gagasan di atas sedang dibicarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag beserta Ditjen-Ditjen Bimas non-islam lainnya.
“Kita ingin menjadikan KUA itu tempat untuk bisa digunakan untuk saudara-saudara kita dari semua agama untuk melakukan proses pernikahan," katanya di Istana Kepresidenan seperti dikutip dari ANTARA.
"Karena KUA ini merupakan etalase Kementerian Agama ya, Kementerian untuk semua agama. KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat non-islam,” sambungya.
Baca Juga: 7 Rumah Makan yang Cocok untuk Munggahan di Karawang, Enak dan Tempatnya Strategis
Meski dalam prosesnya gagasan tersebut harus merevisi UU No 23 Tahun 2006, Yaqut optimis bahwa masyarakat akan menyambut dengan baik kebijakan tersebut.
“Saya optimis lah kalau untuk kebaikan seluruh umat agama, mau merevisi undang-undang atau apa pun saya kira orang akan memberi dukungan,”ucapnya.
Sebelumnya, berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 2006, pencatatan pernikahan Warga Negara Indonesia dibedakan sesuai agama. Pernikahan umat beragama islam dilakukan di KUA, sementara pernikahan untuk umat non-islam dilakukan di Dinas Kependudukan atau Catatan Sipil.
Menurutnya, kebijakan yang nantinya akan dibuat dimaksudkan untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi semua warga negara.