Baca Juga: 4 Nasi Goreng yang Rasanya Nikmat Banget di Kabupaten Cianjur
“Selama ini kan saudara-saudara kita non-islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kita ingin memberi kemudahan. Masa nggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?” Tuturnya.
Dalam pembahasan transformasi KUA tersebut Yaqut mengatakan pemerintah akan memastikan semua tokoh agama ikut terlibat.
Untuk saat ini, pernikahan untuk muslim dicatat di KUA sementara untuk agama lain masih dilakukan di Disduk atau Catatan Sipil.
Ia juga berharap warga negara non-Islam bisa memanfaatkan aula-aula yang ada di KUA dapat dimanfaatkan sebagai tempat ibadah sementara bagi umat non-islam yang masih kesulitan dalam mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial dan faktor lainnya.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 63 Ditutup Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya di Sini
Pada tahun 2024, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Kamaruddin Amin mengatakan akan segera meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.
“Tahun ini pula akan segera launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,”ucapnya.***