YLBHI Sebut Pemberian Gelar Kehormatan sebagai Langkah Politis Transaksi Elektoral Jokowi

- 28 Februari 2024, 20:00 WIB
YLBHI menyoroti pemberian gelar kerhomatan oleh Jokowi, dan menyebut hal itu sebagai langkah politis transaksi elektoral.*
YLBHI menyoroti pemberian gelar kerhomatan oleh Jokowi, dan menyebut hal itu sebagai langkah politis transaksi elektoral.* /Screenshot/Instagram/@prabowo/

Tambahnya, menjelaskan, gelar tersebut sepertinya tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatan dalam pelanggaran berat HAM di masa lalu.

Menurut YLBHI, pemberian gelar kehormatan tersebut lebih merupakan sebuah langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo, yang diketahui telah menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM di masa lalu.

"Perlu diingat bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP, Prabowo Subianto telah ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan termasuk melakukan penculikan terhadap beberapa aktivis pro demokrasi pada tahun 1998," paparnya.

Dari surat keputusan tersebut, Ketua Partai Gerindra itu kemudian dijatuhkan hukuman berupa diberhentikan secara tidak hormat dari dinas keprajuritan.

Baca Juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 63 Diumumkan, Peserta Lolos Seleksi Wajib Lakukan Ini

Menurut YLBHI, pemberian pangkat kehormatan kepada prajurit yang telah dipecat secara tidak hormat oleh TNI, sejatinya telah menodai nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI itu sendiri.

"Selain itu, apresiasi berupa pemberian kenaikan pangkat kehormatan inipun justru bertentangan dengan janji Presiden Joko Widodo dalam Nawacitanya untuk menuntaskan berbagai kasus Pelanggaran berat HAM di Indonesia sejak kampanye Pemilu di tahun 2014 lalu," jelasnya.

"Pemberian gelar kehormatan bagi Prabowo Subianto juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap gerakan Reformasi 1998. Kebebasan yang kita nikmati hari ini merupakan buah perjuangan para martir dari Gerakan Reformasi 1998," sambungnya.

Berikut 5 Desakan Koalisi Masyarakat Sipil

Baca Juga: Cobain Yuk 7 Mie Ayam di Majalengka, Pecinta Mie Ayam Wajib Merapat Sih!

1. Presiden untuk membatalkan rencana pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo Subianto yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah