YLBHI Sebut Pemberian Gelar Kehormatan sebagai Langkah Politis Transaksi Elektoral Jokowi

- 28 Februari 2024, 20:00 WIB
YLBHI menyoroti pemberian gelar kerhomatan oleh Jokowi, dan menyebut hal itu sebagai langkah politis transaksi elektoral.*
YLBHI menyoroti pemberian gelar kerhomatan oleh Jokowi, dan menyebut hal itu sebagai langkah politis transaksi elektoral.* /Screenshot/Instagram/@prabowo/

2. Komnas HAM RI mengusut dengan serius kasus kejahatan pelanggaran HAM berat masa lalu dengan memanggil serta memeriksa Prabowo Subianto atas keterlibatannya dalam kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998.

3. Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus pelanggaran HAM yang berat dalam hal ini kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998.

4. Pemerintah dalam hal ini Presiden beserta jajarannya menjalankan rekomendasi DPR RI tahun 2009 yakni untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc, mencari 13 orang korban yang masih hilang, merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang, dan meratifikasi konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia.

Baca Juga: 9 Fakta Unik Orang yang Lahir di Tahun Kabisat, Kapan Rayakan Ultah jika Tak Ada 29 Februari?

5. TNI-POLRI untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik.

Daftar Koalisi Masyarakat Sipil

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), IMPARSIAL, IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia), Asia Justice and Rights (AJAR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), ELSAM, HRWG.

Lalu Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Centra Initiative, Lokataru Foundation, Amnesty International Indonesia, Public Virtue, SETARA Institute, Migrant CARE, The Institute for Ecosoc Rights, Greenpeace Indonesia.

Baca Juga: Kenapa Tahun Kabisat Jatuh di Bulan Februari Bukan Desember? Begini Penjelasannya

Kemudian Public Interest Lawyer Network (Pil-NET Indonesia), KontraS Surabaya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Banten (LBH Keadilan), Lembaga Pengembangan Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (LPSHAM), dan Federasi KontraS.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah