YLBHI Sebut Pemberian Gelar Kehormatan sebagai Langkah Politis Transaksi Elektoral Jokowi

- 28 Februari 2024, 20:00 WIB
YLBHI menyoroti pemberian gelar kerhomatan oleh Jokowi, dan menyebut hal itu sebagai langkah politis transaksi elektoral.*
YLBHI menyoroti pemberian gelar kerhomatan oleh Jokowi, dan menyebut hal itu sebagai langkah politis transaksi elektoral.* /Screenshot/Instagram/@prabowo/

PR DEPOK - Baru-baru ini pada Rabu, 28 Februari 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memberikan kenaikan pangkat kehormatan Jenderal Tentara Nasional Indonesia kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. Pemberian gelar kepada Capres 02 tersebut digelar dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta.

Presiden Jokowi menyebut bahwa penganugerahan gelar kehormatan tersebut kepada Prabowo Subianto merupakan sebagai bentuk penghargaan, sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, bangsa, dan Negara.

"Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," ucap Jokowi, seperti dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Pikiran Rakyat, Rabu, 28 Februari 2024.

Keputusan Presiden Jokowi memberi gelar kehormatan kepada Prabowo Subianto tersebut pun menuai banyak respon dari pelbagai kalangan, salah satunya ialah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Melalui siaran persnya, YLBHI menolak dengan tegas tanda kehormatan dan adili para Jenderal terduga penjahat kemanusiaan.

Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Api Arus Balik Mudik Lebaran 2024

Seperti yang sudah diketahui, bahwa gelar yang serupa juga pernah disematkan kepada sejumlah purnawirawan TNI yang juga pernah menjabat sebagai menteri.

Diantaranya, seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Luhut Binsar Pandjahitan, Agum Gumelar, A.M. Hendropriyono, hingga Sarwo Edhie Wibowo.

Seperti dilansir dari laman resmi YLBHI pada, Rabu, 28 Februari 2024, menyampaikan bahwa atas keputusan tersebut Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pemberian kenaikan pangkat kehormatan Jenderal bintan empat untuk Prabowo Subianto.

"Hal ini tidak hanya tidak tepat tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998. Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru," papar YLBHI.

Baca Juga: 8 Warung Soto Paling Populer di Banjarmasin yang Rasanya Bikin Nambah Satu Porsi

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x