Antar Kekasih Terlalu Malam Usai Kencan, Pasangan di Bawah Umur Dinikahkan Paksa Oleh Orang Tua

- 27 September 2020, 17:06 WIB
Ilustrasi cincin pernikahan.
Ilustrasi cincin pernikahan. /Pixabay

Orang tua dari pihak remaja laki-laki sempat mencegah agar pernikahan dini anaknya tidak terjadi, akan tetapi upaya tersebut tidak berhasil.

“Mereka bilang itu karena adat. Jika Anda membawa seorang gadis pulang terlambat, Anda harus menikahinya"

"Kami telah mencoba mencegah pernikahan ini dan memisahkan mereka. Tapi orang tua (pihak wanita) bersikeras mereka harus menikah,” tutur Ehsan, kepala Desa Montong Praje, Kabupaten Lombok Tengah.

Sementara itu, jam malam yang melarang pasangan muda untuk pulang setelah matahari terbenam ini dibuat oleh orang Sasak, yang sebagian besar tinggal di Pulau Lombok.

Suku ini juga dikenal dengan tradisi “penculikan pengantin” yakni saat seorang wanita dibawa pergi oleh calon suaminya sebelum pernikahan digelar.

Baca Juga: Dua Jarum Diketahui Tertanam dalam Otak Usai Jalani CT Scan, Wanita 29 Tahun Akui Tak Pernah Pusing

Seperti diketahui, undang-undang perkawinan di Indonesia mengatur batas minimum untuk anak perempuan adalah 19 tahun.

Meski demikian, di Indonesia masih sering ditemui pernikahan di bawah umur, yang diadakan dengan proses agama dan tidak dilegalkan secara hukum.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Oddity Central


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x