Operasi Keselamatan 2024 Dimulai Hari Ini, Catat Ini 9 Pelanggaran yang Harus Dihindari agar Tak Kena Tilang!

- 4 Maret 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi Operasi Keselamatan 2024.
Ilustrasi Operasi Keselamatan 2024. /Antara/Oky Lukmansyah/

3. Menggedarai sepeda motor dengan berboncengan lebih dari 1 (satu) orang penumpang.

4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm yang bertandakan SNI dan bagi pengendara atau pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt.

Baca Juga: Kapan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 Bulan Maret 2024 Cair? Cek Prediksi Jadwal dan Penerimanya Disini

5. Pengemudi berkendara dalam keadaan terpengaruh alkohol atau minuman keras jenis apapun.

6. Berkendara dengan melawan arus yang sebenarnya.

7. Berkendara melebihi batas kecepatan normal atau di atas rata-rata.

8. Kendaraan yang overdimension dan overloading.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Mie Ayam Paling Enak dan Laris di Sidoarjo, Dijamin Nagih Nggak Cukup Semangkuk!

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (contohnya knalpot bising dan lain sebagainya).

List 9 pelanggaran di atas adalah informasi resmi dari pihak Polri, yang perlu diperhatikan saat akn berkendara di jalan raya, terutama untuk hari ini hingga tanggal 17 Maret 2024 mendatang, agar tak kena tilang atau sanksi atas pelanggaran berkendara.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x