3. Menggedarai sepeda motor dengan berboncengan lebih dari 1 (satu) orang penumpang.
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm yang bertandakan SNI dan bagi pengendara atau pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt.
5. Pengemudi berkendara dalam keadaan terpengaruh alkohol atau minuman keras jenis apapun.
6. Berkendara dengan melawan arus yang sebenarnya.
7. Berkendara melebihi batas kecepatan normal atau di atas rata-rata.
8. Kendaraan yang overdimension dan overloading.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Mie Ayam Paling Enak dan Laris di Sidoarjo, Dijamin Nagih Nggak Cukup Semangkuk!
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (contohnya knalpot bising dan lain sebagainya).
List 9 pelanggaran di atas adalah informasi resmi dari pihak Polri, yang perlu diperhatikan saat akn berkendara di jalan raya, terutama untuk hari ini hingga tanggal 17 Maret 2024 mendatang, agar tak kena tilang atau sanksi atas pelanggaran berkendara.