PR DEPOK - Operasi Keselamatan 2024 akan dimulai hari ini perhatikan dan catat ini 9 pelanggaran yang harus dihindari agar tak kena tilang.
Peraturan Operasi Keselematan 2024 resmi akan dimulai hari ini, Senin, 4 Maret 2024 oleh Korps Lalu Lintas Polri.
Operasi Keselamatan 2024 ini diketahui akan dilakukan secara nasional, dengan menyasar pengendara yang melakukan salah satu atau 9 pelanggaran yang menjadi target operasi.
Baca Juga: Sambut Ramadhan Penuh Berkah dengan Berbagi Kebaikan Lewat Tradisi Munggahan
Diketahui juga bahwa, peraturan atau program Operasi Keselamatan 2024 ini, sudah terjadwal akan dilakukan mulai pada tanggal 4 hingga 17 Maret 2024 mendatang.
Lalu apa saja sih 9 pelanggaran yang harus dihindari saat berkendara agar tak kena tilang saat pelaksanaan Operasi Keselamatan 2024 berlangsung? Berikut akan dijelaskan oleh Pikiranrakyat-Depok.com dalam artikel ini, sebagaiman dikutip dari website resmi humas.polri.go.id.
1. Pengemudi berkendara sambil menggunakan handphone atau HP.
Baca Juga: Info Lengkap Mudik Gratis BUMN 2024: Pendaftaran dan Tips Menikmati Perjalanan
2. Pengemudi/pengendara yang ternyata masih usia di bawah umur.