Setelah itu, pelaku diduga membuang bayi ke saluran irigasi yang berada di belakang rumah orang tua korban, sejauh sekitar 50 meter.
Dalam kasus ini, KM dijerat dengan Pasal 342 juncto Pasal 341 KUHP Pidana dan atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 1 angka 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.***