Pemerintah Berikan Insentif untuk Industri Kendaraan Listrik, Ada Pengurangan Pajak

- 6 Maret 2024, 15:45 WIB
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan beberapa insentif untuk industri kendaraan listrik yang diterapkan oleh pemerintah.
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan beberapa insentif untuk industri kendaraan listrik yang diterapkan oleh pemerintah. /Freepik/

PR DEPOK - Pemerintah Indonesia telah memberikan berbagai insentif bagi industri kendaraan listrik untuk mempercepat pengembangannya di dalam negeri. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim global.

Menurut Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Hendro Martono, langkah ini adalah bagian dari komitmen Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim.

Dengan adanya insentif ini, industri kendaraan listrik diharapkan dapat tumbuh pesat dan memberikan kontribusi signifikan dalam penurunan emisi gas rumah kaca.

"Sebagai bentuk komitmen Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim, pemerintah mengeluarkan beberapa regulasi. Industri kendaraan listrik sudah mendapatkan beberapa insentif," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: BNPB Beri Dukungan Biaya Sewa Tempat Tinggal Sementara untuk Korban Pergerakan Tanah di KBB, Ini Besarannya

Berikut Ragam Insentif Pemerintah yang diberikan, diantaranya:

1. Tax Holiday

- Pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100% selama 5-20 tahun, tergantung nilai investasi.
- Tambahan pengurangan PPh badan 50% selama 2 tahun setelah tax holiday berakhir.

2. Mini Tax Holiday

- Pengurangan PPh badan 50% selama 5 tahun.
- Tambahan pengurangan PPh badan 25% selama 2 tahun setelah mini tax holiday berakhir.

Baca Juga: Daftar 7 Warung Bakso Paling Enak dan Terkenal di Palembang, Lengkap dengan Alamatnya

3. Insentif Research and Development (R&D) dan Vokasi

- Pengurangan penghasilan bruto maksimal 300% untuk R&D.
- Pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% untuk industri yang berkontribusi pada pendidikan vokasi.

4. Tax Allowance

- Diberikan kepada industri perakitan kendaraan listrik.

Baca Juga: 3 Mall Termewah di Jakarta, Ada yang Pernah Menang Mall of The Year

5. Insentif Penanaman Modal

- Pembebasan bea masuk impor mesin dan bahan baku produksi.

6. Insentif Impor dan Bea Masuk

- Bea masuk 0% dan PpnBm 0% untuk komitmen produksi sesuai peta jalan pengembangan kendaraan listrik Indonesia.

Baca Juga: Nagih! Inilah 11 Soto di Ambon Paling Rekomen dan Favorit Wisatawan, Cobain Segera

Kondisi Industri Terkini

Menurut data Kementerian Perindustrian per 1 Maret 2024, terdapat 54 pabrik kendaraan roda dua dengan kapasitas produksi 1,51 juta unit/tahun dan total investasi mencapai Rp 0,86 triliun. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, terdapat 4 pabrik dengan kapasitas produksi 44.000 unit/tahun dan total investasi Rp 3,27 triliun.

Penambahan Populasi Kendaraan Listrik

Data menunjukkan peningkatan populasi kendaraan listrik di Indonesia:
- Tahun 2021: roda dua 10.546 unit, roda empat 1.278 unit.
- Tahun 2022: roda dua 17.198 unit, roda empat 8.562 unit.
- Tahun 2023: roda dua 62.408 unit, roda empat 12.248 unit.

Dengan demikian, langkah pemerintah dalam memberikan insentif bagi industri kendaraan listrik merupakan upaya konkret untuk mendukung transformasi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah