Mantan Anggota DPD RI Kemala Motik Dipanggil KPK, Terkait Kasus Pemprov Maluku Utara?

- 7 Maret 2024, 20:05 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha/

PR DEPOK - Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) diketahui telah memanggil Anggota DPD RI 2009-2014 Kemala Motik Abdul Gafur untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemanggilan KPK terhadap Kemala Motik sebagai saksi tersebut untuk kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan proyek di Pemerintahan Provinsi Maluku Utara dengan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Informasi tersebut disampaikan langsung Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui para wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Kemala Motik Abdul Gafur selaku anggota DPD RI 2009-2014," paparnya dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Wapres Buka Suara Soal Dana BOS untuk Program Makan Siang Gratis: Bukan Keputusan Pemerintah

Diketahui bahwa Ali tidak memberikan informasi secara mendetail perihal apa yang ditelusuri penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap Kemala Motik.

Terkait pemanggilan Kemala Motik, pada sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

AGK dan lima orang lainnya pun langsung ditahan oleh penyidik KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2023.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Seafood Andalan di Bali, Makanan Lautnya Enak, Ada yang Buka di Tepi Pantai!

Seperti dilansir dari Antara, kelima tersangka lainnya ialah Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW), serta Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI).

Konstruksi duduk perkara yang menjerat kasus AGK dan kelima lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.

Pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut, diketahui bahwa AGK selaku Gubernur Maluku Utara ikut terkait dalam menentukan siapa saja yang kontraktor yang akan memenangkan tender.

Baca Juga: Kapan Ticketing Konser NCT Dream TDS 3 Jakarta?

Untuk bisa melancarkannya, AGK selanjutnya menunjuk AH selaku Kadis Perumahan dan Permukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan perihal pelbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Untuk besaran nilai proyek infrastruktur jalan dan Jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari RP500 miliar, proyek itu diantaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo, dan pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting Ranga Ranga.

Selanjutnya AGK menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor dari proyek-proyek tersebut. Selain itu juga, AGK sepakat dan meminta AH, DI, serta RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah dikerjakan lebih dari 50 persen pengerjaan supaya anggaran segera dapat dicairkan.

Baca Juga: H2H dan Prediksi Borneo FC vs Persebaya di Liga 1 Malam Ini

Seperti yang sudah diketahui bahwa kontraktor yang dimenangkan tendernya dan sanggup untuk memberikan nominal uang yang sudah ditentukan tersebut ialah KW dan ST.

KW dan ST juga diinfokan sudah memberikan uang kepada AGK melalui RI guna pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaan.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah