PR DEPOK - Sejumlah mantan Komisioner KPK yang masuk ke dalam Koalisi Masyarakat Sipil diketahui telah menyurati Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri, perihal tersangka dugaan tindak pidana pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Seruan itu dipaparkan oleh sejumlah mantan Komisioner KPK, di antaranya Abraham Samad, Muhammad Yasin, dan Saut Situmorang yang datang ke Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat, 1 Maret 2024.
Dalam kesempatan itu, ketiganya menyerahkan surat permintaan permohonan untuk dilakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Abraham Samad menyampaikan bahwa pada 1 Maret 2024, merupakan hari ke-100 pasca ditetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Baca Juga: Mengenal Generalized Anxiety Disorder, Gangguan Kecemasan yang Sulit Dikendalikan
Dia juga menuturkan jika pihaknya mengamati penanganan perkara Firli Bahuri seperti jalan di tempat atau tidak ada perkembangan lebih lanjut.
Hal itu, katanya, karena tidak ada progres yang menunjukan kemajuan yang signifikan yang salah satunya penahanan terhadap tersangka, Firli Bahuri.
Mantan Ketua KPK keempat itu berpendapat bahwa sudah seharusnya Firli Bahuri ditahan karena tindak pidana yang dilakukan sudah memenuhi syarat untuk segera dilakukan penahanan, termasuk ancaman hukum yang dijatuhkan lebih di atas lima tahun.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Ayam Geprek di Cibinong Bogor, Pedasnya Nampol!