Anies Baswedan Dinilai Lambat Tangani Banjir Jakarta, DPRD: Jangan Pas Banjir Baru Kerja!

- 28 September 2020, 20:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan PSBB transisi, Rabu 1 Juli 2020.*
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan PSBB transisi, Rabu 1 Juli 2020.* /ANTARA/Livia Kristianti./

PR DEPOK - Cuaca ekstrem menjelang musim penghujan yang terjadi akhir-akhir ini membuat sejumlah wilayah di Indonesia terkena dampak.

Turunnya hujan yang lebat disertai dengan angin kencang menyebabkan beberapa wilayah terkena banjir dan juga longsor.

Seperti pada Senin 21 September lalu, hujan dengan intensitas tinggi menyebabkan terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga: Lempeng Sunda Alami Pergerakan, BMKG: Gempa dan Tsunami Berpotensi Terjadi di Selatan Pulau Jawa

Kemudian di hari yang sama, hujan deras menyebabkan banjir dibeberapa wilayah di DKI Jakarta.

Setelah alami banjir yang cukup parah, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 52 tahun 2020 terkait dengan Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.

Peraturan tersebut ditandatangani oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu pada 15 September 2020.

Kebijakan Anies Baswedan tersebut tampaknya tak lepas dari komentar pihak-pihak lain, termasuk dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Baca Juga: Waspada, BMKG Prediksi Akan Terjadi Gelombang Tinggi di Selat Sunda-Laut Jawa dalam 2 Hari Kedepan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x