Klarifikasi Tak Pasang Konten AR di UPK 75, BI: Hati-Hati, Penggunaan Uang Dilindungi Undang-undang

- 29 September 2020, 10:18 WIB
UPK Rp 75.000.
UPK Rp 75.000. /Bank Indonesia

PR DEPOK – Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan munculnya video dari beberapa pengguna media sosial yang memperlihatkan uang pecahan Rp 75.000 yang memiliki konten augmented reality atau AR.

Dalam video itu terlihat seorang pemilik uang pecahan menggunakan aplikasi tertentu melalui ponselnya.

Saat aplikasi dibuka, terlihat ponsel menampilkan mode pengambilan foto atau video.

Layar ponsel otomatis memunculkan video lagu Indonesia Raya ketika kamera diarahkan ke uang pecahan yang dikeluarkan dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga: Belajar di Rumah Selama Pandemi Rentan Memicu Stres, Berikut Upaya Penuhi Kebutuhan Psikologis Anak

Melihat video yang menunjukkan konten augmented reality ini, warganet dibuat kagum dan memuji kecanggihan teknologi yang ditanam pada uang UPK 75.

Kendati mendapatkan animo positif dari sebagian besar warganet, Bank Indonesia (BI) melalui Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Onny Widjanarko, mengungkapkan bahwa BI tidak membuat konten AR pada uang Rp 75.000.

“Bank Indonesia tidak membuat konten AR di Uang Peringatan Kemerdekaan Rp 75.000 (UPK 75) ataupun di uang rupiah lainnya,” tutur Onny melalui siaran pers Humas BI dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Pemprov Jabar.

Onny menjelaskan bahwa augmented reality atau AR bukan salah satu ciri yang termasuk ke dalam ciri uang rupiah yang diedarkan BI.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x