Klarifikasi Tak Pasang Konten AR di UPK 75, BI: Hati-Hati, Penggunaan Uang Dilindungi Undang-undang

- 29 September 2020, 10:18 WIB
UPK Rp 75.000.
UPK Rp 75.000. /Bank Indonesia

PR DEPOK – Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan munculnya video dari beberapa pengguna media sosial yang memperlihatkan uang pecahan Rp 75.000 yang memiliki konten augmented reality atau AR.

Dalam video itu terlihat seorang pemilik uang pecahan menggunakan aplikasi tertentu melalui ponselnya.

Saat aplikasi dibuka, terlihat ponsel menampilkan mode pengambilan foto atau video.

Layar ponsel otomatis memunculkan video lagu Indonesia Raya ketika kamera diarahkan ke uang pecahan yang dikeluarkan dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga: Belajar di Rumah Selama Pandemi Rentan Memicu Stres, Berikut Upaya Penuhi Kebutuhan Psikologis Anak

Melihat video yang menunjukkan konten augmented reality ini, warganet dibuat kagum dan memuji kecanggihan teknologi yang ditanam pada uang UPK 75.

Kendati mendapatkan animo positif dari sebagian besar warganet, Bank Indonesia (BI) melalui Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Onny Widjanarko, mengungkapkan bahwa BI tidak membuat konten AR pada uang Rp 75.000.

“Bank Indonesia tidak membuat konten AR di Uang Peringatan Kemerdekaan Rp 75.000 (UPK 75) ataupun di uang rupiah lainnya,” tutur Onny melalui siaran pers Humas BI dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Pemprov Jabar.

Onny menjelaskan bahwa augmented reality atau AR bukan salah satu ciri yang termasuk ke dalam ciri uang rupiah yang diedarkan BI.

Baca Juga: 5 Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19, Pemerintah Targetkan Distribusi Awal Tahun 2021

Sementara itu, terkait video yang beredar dan viral di media sosial yang menunjukkan lagu Indonesia Raya pada uang pecahan Rp 75.000, Onny menyampaikan bahwa pihak BI akan melakukan pengkajian lebih lanjut.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut mengenai penggunaan AR pada UPK 75 tersebut.

Akan tetapi, ia mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam penggunaan ataupun hal-hal yang berhubungan dengan uang rupiah.

Dalam keterangannya, Onny menyampaikan bahwa uang rupiah dilindungi oleh Undang-Undang.

Baca Juga: Update Perubahan Harga Emas di Pegadaian Selasa 29 September 2020

Ia mengingatkan bahwa masyarakat dilarang untuk merusak (atau merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.

Larangan ini sesuai dengan yang tertera pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Pasal 25 ayat (1).

Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara,” bunyi Pasal 25 ayat (1).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x