PR DEPOK – Berikut tersedia informasi mengenai besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten se Jawa Barat tahun 2024.
Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat muslim adalah membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan. Adapun zakat fitrah yang dibayarkan oleh umat muslim bisa dalam bentuk beras 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Selain bisa membayar zakat fitrah dalam bentuk beras, umat muslim juga bisa membayarnya dalam bentuk uang tunai. Besaran zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk uang tunai akan disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota/kabupaten setempat.
Sesuai dengan surat edaran BAZNAS, berikut adalah besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di kota dan kabupaten se Jawa Barat.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Ngabuburit Asyik dan Teduh di Depok, Ada yang Gratis Lho!
1. Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat: Rp40.000
2. Kabupaten Bandung: Rp40.000
3. Kabupaten Bandung Barat: Rp40.000
4. Kabupaten Bekasi: Rp45.000
5. Kabupaten Bogor: Rp42.000
Baca Juga: Lirik Lagu Best Ever oleh Wendy Red Velvet: You Make Me Go Back to Youth...
6. Kabupaten Ciamis: Rp40.000
7. Kabupaten Cianjur: Rp40.000-Rp55.000
8. Kabupaten Cirebon: Rp40.000
9. Kabupaten Garut: Rp41.250
10. Kabupaten Indramayu: Rp40.000
Baca Juga: Apa Itu Minyak Makan Merah dan Apa Saja Kandungan Gizi di Dalamnya?
11. Kabupaten Karawang: Rp38.500
12. Kabupaten Kuningan: Rp40.000
13. Kabupaten Majalengka: Rp37.800
14. Kabupaten Pangandaran: Rp37.500
15. Kabupaten Purwakarta: Rp35.000
Baca Juga: Daftar Reputasi Brand Anggota Girl Grup K-Pop Maret 2024, Taeyeon SNSD dan Jennie BLACKPINK Teratas
16. Kabupaten Subang: Rp42.000
17. Kabupaten Sukabumi: Rp45.000
18. Kabupaten Sumedang: Rp40.000
19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp45.000
20. Kota Bandung: Rp40.000
Baca Juga: Christo Popov, Pemuda Prancis yang Membuat Sejarah di All England
21. Kota Banjar: Rp40.000
22. Kota Bekasi: Rp45.000
23. Kota Bogor: Rp45.000
24. Kota Cimahi: Rp40.000
25. Kota Cirebon: Rp45.000
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal, Lokasi, dan Syarat Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 di Wilayah Jabodetabek
26. Kota Depok: Rp45.000
27. Kota Sukabumi: Rp37.500
28. Kota Tasikmalaya: Rp45.000
Demikian informasi mengenai besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten se Jawa Barat tahun 2024.***