KPU Sebut Punya Dua Hari Tuk Tetapkan Hasil Pemilu, Proses Rekapitulasi Tersisa Lima Provinsi

- 18 Maret 2024, 19:34 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan penetapan hasil Pemilu 2024 ada kemungkinan diadakan pada 20 Maret 2024.*
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan penetapan hasil Pemilu 2024 ada kemungkinan diadakan pada 20 Maret 2024.* / Antara/Narda Margaretha Sinambela

PR DEPOK - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan penetapan hasil Pemilu 2024 ada kemungkinan diadakan pada 20 Maret 2024, itu berarti KPU hanya memiliki waktu dua hari untuk menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara.

“Ya, kemungkinan (penetapan hasil Pemilu tanggal 20 Maret 2024), pokoknya yang jelas kami punya ruang gerak sampai 20 Maret 2024,”ucapnya di Kantor KPU RI, pada Senin 18 Maret 2024 seperti dikutip dari ANTARA.

Ia mengatakan bahwa proses rekapitulasi perhitungan suara masih berjalan hingga hari ke-20, dan KPU telah mengesahkan sebanyak 33 Provinsi dari 38 Provinsi di Indonesia.

KPU juga rencananya akan menjadwalkan dua Provinsi Papua Barat Daya dan Jawa Barat untuk mengikuti rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat nasional pada malam ini.

Baca Juga: 3 Big Match Bakal Tersaji di BRI Liga 1 Pekan ke 30, Kapan Digelar?

Mellaz juga mengatakan akan menyelesaikan tiga Provinsi lainnya yaitu Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan untuk mengikuti rekapitulasi perhitungan suara besok, pada Selasa, 19 Maret 2024.

“Kalau melihat dari proses yang berlangsung saya kira tanggal 18 (selesai)dan kemudian tanggal 19 akan bisa kita tuntaskan semua untuk tenggat terkait dengan rekapitulasinya,” sambungnya.

Lebih lanjut Mellaz mengungkapkan bahwa penetapan hasil Pemilu 2024 akan dibahas dalam rapat pleno terlebih dahulu. Oleh karena itu, Mellaz belum bisa memastikan apakah saat proses rekapitulasi yang akan dilaksanakan besok akan langsung diumumkan terkait penetapan hasil Pemilu.

“Bila saja begitu, tentu kami akan bahas dulu di pleno,” ujarnya.

Baca Juga: 6 Sate Enak dan Terlaris di Bandung, Bisa Jadi Menu Buka Puasa dan Sahur!

Sebelumnya, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi menetapkan hasil Pemilu atau perolehan suara Parpol untuk Calon anggota DPRD Provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

Berdasarkan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu yang sudah ditetapkan KPU, Pengumuman Hasil Pilpres dan Pemilu Legislatif 2024 akan diumumkan paling lambat pada tanggal 20 Maret 2024.

KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil Pemilu atau perolehan suara Parpol untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah pemungutan suara.

Sementara itu, untuk Pelantikan dan Pengucapan Sumpah akan dilakukan setelah diperoleh Pasangan Calon terpilih. KPU akan menetapkan dalam sidang Pleno yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: 4 Bakso dengan Rasa yang Menggiurkan di Kota Sorong, Cek Alamatnya

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dan Pengucapan Sumpah atau Janji Presiden akan dilaksanakan sesuai jadwal pada 20 Oktober 2024 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) jika Pilpres berlangsung dengan satu putaran.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah