Perlindungan Saksi dalam Pemilu 2024
Perlindungan terhadap saksi pemilu menjadi perhatian utama dalam Pemilu 2024. Hal ini disampaikan oleh seorang juru bicara, yang menekankan bahwa melindungi saksi adalah tugas bersama, terutama bagi aparat keamanan.
"Saksi-saksi tidak boleh diintimidasi, tidak boleh dikekang. Kami akan menjaga saksi kami tentunya, tetapi siapapun tidak boleh intervensi saksi-saksi kami," ujarnya.
Pada hari ini, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh TPN Ganjar-Mahfud telah didaftarkan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Baca Juga: Ini Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Bandung, Catat Tanggal dan Prosedurnya
Dalam perkara ini, pemohon tercatat dengan nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sedangkan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Todung Mulya Lubis, sebagai pengacara pemohon, didampingi oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat, Wakil Deputi Kinetik Teritorial TPN Ganjar-Mahfud Adian Napitupulu, serta Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.
Perlindungan terhadap saksi pemilu dianggap penting untuk menjaga integritas dan transparansi Pemilu 2024. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan keamanan dan keselamatan para saksi yang bertugas dalam proses pemilihan.***