PHPU Pilpres 2024, Ketua MK Sebut Kuasa Hukum dan Saksi akan Dibatasi

- 24 Maret 2024, 21:47 WIB
MK akan membatasi jumlah kuasa hukum beserta saksi dalam sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
MK akan membatasi jumlah kuasa hukum beserta saksi dalam sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. /Setkab.go.id/

PR DEPOK - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menerangkan bahwa pihaknya akan membatasi jumlah kuasa hukum beserta saksi dalam sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Selanjutnya, Suhartoyo menyampaikan, kuasa hukum dari masing-masing pihak yang dibolehkan masuk ke dalam sidang adalah 10 orang, ditambah dengan dua saksi prinsipal yang dalam ini merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Oh dibatasi itu. Masing-masing 10 untuk kuasa hukumnya, dua prinsipal, total 12," kata Suhartoyo, seperti dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Minggu, 24 Maret 2024.

Sedangkan dalam hal pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak hadir, hanya diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang 10 orang. Hal itu juga berlaku kepada pihak pemohon, KPU selaku termohon, pihak terkait, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan.

Baca Juga: 5 Makanan yang Dapat Menurunkan Gula Darah, Enak dan Sehat!

"Iya, sama, baik Bawaslu, KPU, pihak terkait, maupun pemohon," tambah dia kepada para wartawan saat mengecek loket pendaftaran PHPU 2024 di Gedung 1 MK RI, Jakarta pada Minggu, 24 Maret 2024.

Persidangan juga akan dibatasi kepada saksi yang hadir. Ketua MK itu juga belum menjelaskan jumlah maksimal yang bisa hadir dalam persidangan.

Namun, diketahui bahwa pada PHPU edisi pilpres tahun sebelumnya hanya ada 15 saksi yang diperiksa di persidangan.

"Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Pada tahun ini, ya, sekitar itu," ucapnya menyampaikan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Bakso di Bintaro, Rasa Endeesss Cek Lokasi Disini!

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x