Sebagai informasi, berdasarkan peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menggugat hasil pilpres yang ditetapkan KPU adalah pihak pemohon dalam PHPU pilpres. Sedangkan, KPU merupakan pihak termohon.
Untuk pihak terkait ialah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon. Atau juga bisa disebut pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi rival pemohon dalam kontestasi pilpres.
Diketahui bahwa pendaftaran PHPU 2024 berakhir atau ditutup pada Sabtu, 23 Maret 2024. Seperti dikutip dari Antara, hingga Minggu pukul 15.00 WIB, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK sebanyak 265 permohonan.
Permohonan tersebut terdiri atas 2 permohonan PHPU pilpres. 10 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPD RI, dan 253 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPR RI.***