PHPU Pilpres 2024, Ketua MK Sebut Kuasa Hukum dan Saksi akan Dibatasi

- 24 Maret 2024, 21:47 WIB
MK akan membatasi jumlah kuasa hukum beserta saksi dalam sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
MK akan membatasi jumlah kuasa hukum beserta saksi dalam sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. /Setkab.go.id/

PR DEPOK - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menerangkan bahwa pihaknya akan membatasi jumlah kuasa hukum beserta saksi dalam sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Selanjutnya, Suhartoyo menyampaikan, kuasa hukum dari masing-masing pihak yang dibolehkan masuk ke dalam sidang adalah 10 orang, ditambah dengan dua saksi prinsipal yang dalam ini merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Oh dibatasi itu. Masing-masing 10 untuk kuasa hukumnya, dua prinsipal, total 12," kata Suhartoyo, seperti dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Minggu, 24 Maret 2024.

Sedangkan dalam hal pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak hadir, hanya diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang 10 orang. Hal itu juga berlaku kepada pihak pemohon, KPU selaku termohon, pihak terkait, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan.

Baca Juga: 5 Makanan yang Dapat Menurunkan Gula Darah, Enak dan Sehat!

"Iya, sama, baik Bawaslu, KPU, pihak terkait, maupun pemohon," tambah dia kepada para wartawan saat mengecek loket pendaftaran PHPU 2024 di Gedung 1 MK RI, Jakarta pada Minggu, 24 Maret 2024.

Persidangan juga akan dibatasi kepada saksi yang hadir. Ketua MK itu juga belum menjelaskan jumlah maksimal yang bisa hadir dalam persidangan.

Namun, diketahui bahwa pada PHPU edisi pilpres tahun sebelumnya hanya ada 15 saksi yang diperiksa di persidangan.

"Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Pada tahun ini, ya, sekitar itu," ucapnya menyampaikan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Bakso di Bintaro, Rasa Endeesss Cek Lokasi Disini!

Sebagai informasi, berdasarkan peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menggugat hasil pilpres yang ditetapkan KPU adalah pihak pemohon dalam PHPU pilpres. Sedangkan, KPU merupakan pihak termohon.

Untuk pihak terkait ialah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon. Atau juga bisa disebut pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi rival pemohon dalam kontestasi pilpres.

Diketahui bahwa pendaftaran PHPU 2024 berakhir atau ditutup pada Sabtu, 23 Maret 2024. Seperti dikutip dari Antara, hingga Minggu pukul 15.00 WIB, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK sebanyak 265 permohonan.

Permohonan tersebut terdiri atas 2 permohonan PHPU pilpres. 10 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPD RI, dan 253 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPR RI.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x