5. Peningkatan Literasi Digital Masyarakat: Kominfo juga gencar meningkatkan literasi digital masyarakat agar lebih waspada dan cerdas dalam mengakses informasi di dunia maya.
Data Terkait Konten yang Diputus Aksesnya
Selama rentang waktu dari 7 Juli hingga 21 Maret 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap total 5.731 konten yang dinilai mengandung paham radikalisme.
Konten-konten ini beragam, meliputi teks, foto, dan video, yang semuanya dianggap memiliki potensi untuk memicu konflik dan kebencian.
Dalam pengungkapan ini, platform Meta menjadi salah satu yang paling banyak digunakan untuk menyebarkan konten radikalisme, menyoroti pentingnya kerja sama dengan platform besar dalam menegakkan kebijakan anti-radikalisme di ranah digital.
Baca Juga: 40 Link Resmi Cek Kelulusan SNBP 2024, Sambut Pintu Masa Depan!
Himbauan untuk Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap konten yang mengandung ujaran kebencian, serta bijak dalam memilih sumber belajar agama.
Pentingnya untuk selalu melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi yang diterima juga disoroti, sebagai upaya mengurangi penyebaran informasi palsu yang dapat memicu konflik.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan konten yang dianggap mencurigakan atau mengandung paham radikalisme, sehingga tindakan tegas dapat segera diambil untuk memutus mata rantai penyebaran konten berbahaya tersebut.
- Waspadai konten yang mengandung ujaran kebencian.
- Pilih sumber belajar agama dengan bijak.
- Selalu cek fakta informasi yang diterima.
- Laporkan konten yang mencurigakan atau mengandung radikalisme.