Pekerja Wajib Tahu, Siapa yang Berhak Mendapat THR dan Berapa Besaran Dananya

- 26 Maret 2024, 12:15 WIB
THR diberikan ke siapa? Cek di sini.
THR diberikan ke siapa? Cek di sini. /Pixabay/Mufid Majnun

PR DEPOK - Informasi mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan THR keagamaan serta berapa besaran dana yang diterima pekerja bisa Anda simak selengkapnya dalam isi artikel ini.

Seperti yang diketahui, hari Raya Idul Fitri 1445 H bisa dibilang sebentar lagi, dan mungkin sudah banyak masyarakat yang menyiapkan tiket mudik ke kampung halaman.

Namun, ada juga yang masih bertanya-tanya terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang juga dinantikan setiap menjelang Idul Fitri.

Perlu diingat bahwa, THR wajib dibayar penuh dan tidak bisa dicicil.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Nuzulul Quran 2024 dengan Desain Menarik dan Keren, Cocok Buat Status di Sosmed

Lalu, siapa saja yang berhak menerima THR Idul Fitri, dan berapa besaran dana yang diterimanya? Berikut adalah perinciannya:

Pekerja yang berhak menerima THR

• Pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT, dengan masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

• Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga: Kumpulan Pantun Mudik Lebaran 2024 tuk Ramaikan Sosmed di IG atau WA

Sebagai informasi PKWT merupakan singkatan dari (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), yang mengikat atau memiliki kesepakatan kontrak dengan pekerja lepas.

Sedangkan PKWTT yakni (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), dengan kata lain merupakan jenis kesepakatan kontrak kerja yang tidak memiliki batas waktu tertentu.

Besaran dana yang diterima pekerja atau buruh:

• Mengenai besaran dananya, untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus, maka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upahnya.

Baca Juga: KLJ Maret 2024 Resmi Cair Rp600.000, Ini Daftar Penerimanya, Ada Nama Anda?

• Sedangkan, untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, maka perhitungannya yakni (masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12 bulan).

Contohnya: 6 bulan × Rp5 juta ÷ 12= THR yang didapat Rp2,5 juta.

Berikut rincian THR bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas:

• Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR yang didapat 1 bulan upah, berdasar rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Baca Juga: Update PKH April 2024 Kapan Cair ke KKS? Intip Bocoran Jadwal dan Nama Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

• Masa kerja kurang dari 12 bulan: THR yang didapat berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi Anda yang mungkin masih bingung mengenai rincian di atas, Anda bisa menghubungi nomor Call Center 1500-630, WhatsApp 0811-9521-151, atau link resmi di poskothr.kemnaker.go.id.

Demikian informasi singkat tentang siapa saja yang berhak mendapatkan THR keagamaan serta berapa besaran dana yang diterima pekerja.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x