Menaker Terbitkan SE THR Keagamaan 2024 Buruh dan Karyawan, Tenaga Kontrak hingga Tetap Berhak Dapat

- 19 Maret 2024, 17:00 WIB
Menaker telah menerbitkan SE THR Keagamaan 2024 untuk buruh dan karyawan, di mana tenaga kontrak hingga tetap berhak.
Menaker telah menerbitkan SE THR Keagamaan 2024 untuk buruh dan karyawan, di mana tenaga kontrak hingga tetap berhak. /ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif/

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 untuk karyawan atau buruh perusahaan.

Dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, termaktub berbagai ketentuan terkait pemberian THR Keagamaan.

Ketentuan dalam SE tersebut, antara lain menetapkan, THR Keagamaan 2024 berhak diterima oleh karyawan atau buruh berstatus tenaga tetap maupun kontrak berdasarkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang berbunyi mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta atau KLJ 2024 Online Pakai HP untuk Dapatkan Bantuan Dana Rp600.000

Adapun jumlah THR bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji. Sedangkan pekerja yang kurang dari 12 bulan akan diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali sebulan upah.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, pemberian THR Keagamaan 2024 dilakukan paling lambat H-7 Lebaran secara penuh.

"THR keagamaan wajib diberikan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ucap Ida Fauziyah, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Selasa, 19 Maret 2024.

Baca Juga: Berjaya di All England 2024, Ini Kata Jonatan Christie

Dalam kesempatan yang sama, Ida Fauziah menjelaskan bahwa perusahaan juga dimungkinkan untuk memberi THR keagamaan 2024 lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x