"Ya, ini sifatnya imbauan. Perusahaan dapat memberikan THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran," katanya.
Guna memastikan pemberian THR keagamaan 2024 berjalan lancar, Menaker meminta gubernur hingga seluruh jajarannya membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah.
Baca Juga: KLJ Maret 2024 Resmi Cair Rp600.000, Apa Saja Syarat Lansia DKI Jakarta Menjadi Penerimanya?
Posko tersebut akan terintegrasi dengan website resmi Kementerian Ketenagakerjaan https://poskothr.kemnaker.go.id.***