Pembayaran THR Keagamaan Paling Lambat Kapan? Simak Penjelasannya di Sini

- 18 Maret 2024, 20:15 WIB
THR paling lambat diberikan kapan ke pegawai? Cek di sini.
THR paling lambat diberikan kapan ke pegawai? Cek di sini. /Pixabay/Mufid Majnun

PR DEPOK - Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan saat ini sudah ramai diperbincangkan oleh publik. Pasalnya, para pekerja sudah mulai bersiap mendapatkan THR untuk menyambut lebaran 2024 dengan penuh antusias.

Dimana pemberian THR Keagamaan sudah menjadi tradisi dan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya saat merayakan hari besar keagamaan.

Dilansir depok.pikiran-rakyat.com dari kominfo.go.id pada Senin, 18 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamanan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Masuk Ancol Kini Gratis Selama Ramadhan, Intip Syaratnya

THR Keagamaan ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih dan diberikan setiap satu tahun sekali.

Dengan perhitungan, bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus maka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja/buruh yang baru memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus maka THR diberikan secara wajar, yakni jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan upah.

Disisi lain, bagi pekerja/buruh yang sudah mengatur pembayaran THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka THR Keagamaan yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian tersebut.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x