Lalu, pembayaran THR Keagamaan paling lambat kapan? Masih menurut kominfo.go.id, pembayaran THR Keagamaan paling lambat dibayar tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, yakni sekitar tanggal 3 April 2024.
THR atau Tunjangan Hari Raya diberikan secara tunai dan sekali lagi wajib diberikan kepada pekerja. Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR atau memiliki masalah tentang THR bisa dilaporkan ke Kemnaker.
Informasi tambahan: THR atau Tunjangan Hari Raya keagamaan ini tidak hanya berlaku untuk umat islam saat lebaran saja tetapi, juga berlaku untuk non-muslim saat mereka merayakan hari raya keagamaannya.
Baca Juga: 5 Ikan Bakar Paling Enak di Kudus, Sajikan Ikan Segar Berbumbu Maknyus Worth It Dicoba
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai pembayaran THR Keagamaan paling lambat kapan? yang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
***