THR Cari Tanggal Berapa? Ini Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024

- 18 Maret 2024, 20:30 WIB
THR cari tanggal berapa? Sejumlah pekerja sudah mulai menanyakan soal kapan Tunjangan Hari Raya Keagamaan akan turun.*
THR cari tanggal berapa? Sejumlah pekerja sudah mulai menanyakan soal kapan Tunjangan Hari Raya Keagamaan akan turun.* /Dok. Pikiran Rakyat

PR DEPOK - THR cari tanggal berapa? Sejumlah pekerja sudah mulai menanyakan soal kapan Tunjangan Hari Raya Keagamaan akan turun.

Diketahui, THR ini sudah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, bersamaan gaji ke 13 bagi aparatus negara, pensiunan, dan penerima pensiun yang juga bakal cair tahun ini.

Lantas, THR 2024 cair tanggal berapa?

Berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan, THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini! Cek Info Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2024 di Jabodetabek

“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP tersebut.

Maka, jika Lebaran 2024 jatuh pada tanggal 10 April 2024 mendatang, kemungkinan besar THR bakal cari sekitar tanggal 30 atau 31 Maret.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun meminta perusahaan untuk memahami SE pembayaran THR Keagamaan 2024 untuk buruh dan karyawan.

“SE tersebut memuat imbauan dan panduan agar perusahaan dapat membayar THR keagamaan menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah,” kata Menaker di Jakarta, Senin, 18 Maret 2024 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Nyaman untuk Bukber! 8 Rumah Makan Enak di Kudus, Cek Alamatnya di Sini

Menaker berharap THR ini bisa membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan menyambut Hari Raya Keagamaannya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x