Sementara itu, gaji ke 13 sendiri paling cepat akan cair pda bulan Juni 2024, dan jika belum dibayarkan makan akan cari setelah Juni 2024.
Diberitakan PikiranRakyat-Depok.com sebelumnya, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyebut jika THR dan gaji ke 13 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Peningkatan pemberian THR dan gaji ke-13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik,” ucap Menpan RB.
Baca Juga: 8 Rumah Makan Enak dan Nyaman di Demak, Cocok Banget untuk Bukber!
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyebut jika peningkatan ini cukup signifikan, dimana THR pada tahun 2024 mencapai Rp48,7 triliun, sedangkan anggaran untuk gaji ke-13 mencapai Rp50,8 triliun.***