THR Tidak Kunjungi Cair atau Kena Potongan Tanpa Alasan? Adukan Disini!

- 26 Maret 2024, 19:50 WIB
Tunjangan Hari Raya atau THR 2024 akan segera cair bagi para pekerja atau buruh bulanan atau harian lepas.*
Tunjangan Hari Raya atau THR 2024 akan segera cair bagi para pekerja atau buruh bulanan atau harian lepas.* /Seputar Lampung/Dzikri abdi setia

PR DEPOK - Tunjangan Hari Raya atau THR 2024 akan segera cair bagi para pekerja atau buruh bulanan atau harian lepas.

THR sendiri merupakan pendapatan di luar gaji yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan jelang Hari Keagamaan, contohnya Lebaran.

THR sendiri diberikan kepada pekerja atau bruuh berdasarkan PKWT atau PKWTT dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Bagaimana cara perhitungan THR?

Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama Korea 'The Escape Of The Seven: Resurrection'

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Bagaimana jika THR tidak kunjung cair dan mendapatkan potongan tanpa alasan yang jelas?

Jangan khawatir, Kementerian Ketenagakerjaan kembali membuka Posko THR untuk melayani para penerima THR yang ingin menyampaikan aduan.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Nuzulul Quran 2024 dengan Desain Menarik dan Keren, Cocok Buat Status di Sosmed

Posko THR ini juga melayani konsultasi perhitungan THR secara tatap muka dan online jika pekerja atau buruh mengalami kendala dalam penerimaan THR.

Untuk pengaduan atau konsultasi secara online, bisa menghubungi via website poskothr.kemnaker.go.id, Call Center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x