Siapa yang Berhak Menerima THR? Simak Penjelasan Selengkapnya di Sini!

- 26 Maret 2024, 11:45 WIB
THR 2024
THR 2024 /Bank Indonesia/

PR DEPOK – Masyarakat Indonesia yang bekerja setiap tahunnya pasti mendapatkan THR keagamaan. Lantas, siapa yang berhak menerima THR?

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan di luar gaji yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan. Biasanya THR akan diberikan menjelang Hari Lebaran Idul Fitri kepada pekerja atau buruh.

Pekerja atau buruh akan mendapatkan THR jika memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus dan memiliki hubungan kerja berdasarkan kerja waktu tidak tertentu.

Perjanjian kerja waktu tertentu termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 7 Sate Paling Enak di Karawang yang Bumbunya Medhok dan Nggak Pelit, Berikut Alamatnya

Terkait pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya keagamaan.

Sedangkan, untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Untuk perhitungan THR Keagamaan untuk pekerja atau buruh adalah masa kerja X satu bulan upah.

Sementara, pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan kerja harian lepas upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x