PR DEPOK - Informasi mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan THR keagamaan serta berapa besaran dana yang diterima pekerja bisa Anda simak selengkapnya dalam isi artikel ini.
Seperti yang diketahui, hari Raya Idul Fitri 1445 H bisa dibilang sebentar lagi, dan mungkin sudah banyak masyarakat yang menyiapkan tiket mudik ke kampung halaman.
Namun, ada juga yang masih bertanya-tanya terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang juga dinantikan setiap menjelang Idul Fitri.
Perlu diingat bahwa, THR wajib dibayar penuh dan tidak bisa dicicil.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Nuzulul Quran 2024 dengan Desain Menarik dan Keren, Cocok Buat Status di Sosmed
Lalu, siapa saja yang berhak menerima THR Idul Fitri, dan berapa besaran dana yang diterimanya? Berikut adalah perinciannya:
Pekerja yang berhak menerima THR
• Pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT, dengan masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
• Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
Baca Juga: Kumpulan Pantun Mudik Lebaran 2024 tuk Ramaikan Sosmed di IG atau WA