• Masa kerja kurang dari 12 bulan: THR yang didapat berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi Anda yang mungkin masih bingung mengenai rincian di atas, Anda bisa menghubungi nomor Call Center 1500-630, WhatsApp 0811-9521-151, atau link resmi di poskothr.kemnaker.go.id.
Demikian informasi singkat tentang siapa saja yang berhak mendapatkan THR keagamaan serta berapa besaran dana yang diterima pekerja.***