Pekerja Wajib Tahu, Siapa yang Berhak Mendapat THR dan Berapa Besaran Dananya

- 26 Maret 2024, 12:15 WIB
THR diberikan ke siapa? Cek di sini.
THR diberikan ke siapa? Cek di sini. /Pixabay/Mufid Majnun

• Masa kerja kurang dari 12 bulan: THR yang didapat berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi Anda yang mungkin masih bingung mengenai rincian di atas, Anda bisa menghubungi nomor Call Center 1500-630, WhatsApp 0811-9521-151, atau link resmi di poskothr.kemnaker.go.id.

Demikian informasi singkat tentang siapa saja yang berhak mendapatkan THR keagamaan serta berapa besaran dana yang diterima pekerja.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x