Pekerja Wajib Tahu, Siapa yang Berhak Mendapat THR dan Berapa Besaran Dananya

- 26 Maret 2024, 12:15 WIB
THR diberikan ke siapa? Cek di sini.
THR diberikan ke siapa? Cek di sini. /Pixabay/Mufid Majnun

Sebagai informasi PKWT merupakan singkatan dari (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), yang mengikat atau memiliki kesepakatan kontrak dengan pekerja lepas.

Sedangkan PKWTT yakni (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), dengan kata lain merupakan jenis kesepakatan kontrak kerja yang tidak memiliki batas waktu tertentu.

Besaran dana yang diterima pekerja atau buruh:

• Mengenai besaran dananya, untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus, maka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upahnya.

Baca Juga: KLJ Maret 2024 Resmi Cair Rp600.000, Ini Daftar Penerimanya, Ada Nama Anda?

• Sedangkan, untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, maka perhitungannya yakni (masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12 bulan).

Contohnya: 6 bulan × Rp5 juta ÷ 12= THR yang didapat Rp2,5 juta.

Berikut rincian THR bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas:

• Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR yang didapat 1 bulan upah, berdasar rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Baca Juga: Update PKH April 2024 Kapan Cair ke KKS? Intip Bocoran Jadwal dan Nama Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x