5. Isi data diri mulai dari NIK, nama, nomor telepon, dan alamat email
6. Setelah itu, isi jumlah lembar uang rupiah sesuai peraturan jumlah pecahan yang bisa ditukar
7. Lakukan pemesanan
8. Download bukti pemesanan dalam bentuk PDF
9. Bawa bukti pemesanan tersebut saat menukar uang. Bukti pemesanan harus dibawa dalam bentuk cetak
10. Bawa juga uang rupiah yang sudah dikelompokkan dan dihitung
Baca Juga: Cari Resto Buat Bukber di Serang? 7 Pilihan Berikut Bisa Jadi Alternatif
Sebagai informasi, penukaran uang baru hanya bisa dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
Masyarakat yang ingin menukarkan uang harus memilah uang tersebut menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang layak edar dan tidak layak edar.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau stapler untuk mengelompokkan dan menggabungkan uang.