Gaji PPPK Diputuskan Presiden, Besaran Lebih Besar dari Penghasilan Pokok PNS

- 1 Oktober 2020, 14:12 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. //siedoo.com

PR DEPOK - Sejak beberapa waktu lalu agenda pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum mencapai titik terang.

Kini sebanyak 51.000 tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK tengah menanti-nanti diterbitkannya aturan tersebut oleh pemerintah.

Awalnya, gaji dan tunjangan PPPK disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk TNI dan Polri.

Namun, otoritas aparatur negara menyarankan untuk memberi gaji dan tunjangan lebih besar pada PPPK.

Informasi tersebut dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Menolak Diminta Bekerja, Pria 30 Tahun Seret Ibunya ke Pengadilan karena Lebih Ingin Bermain Game

"Berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS. Maka dari itu, diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda daripada besaran gaji pokok PNS," ujarnya.

Salah satu pertimbangan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 80/2010 perihal Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN dan APBD.

PP tersebut menjelaskan bahwa PPh Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI, dan Polri yang tertuang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan menjadi beban APBN maupun APBD.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x