Namun, PP 80/2010 tidak dijelaskan secara detail perihal PPPK.
Baca Juga: Hukuman Anas Urbaningrum Dipotong MA, KPK: Biar Masyarakat Saja yang Menilai
Maka hal tersebut akan mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang semestinya diterima setara dengan gaji para abdi negara.
Dengan kata lain, terbitnya aturan tersebut akan sangat memperjelas pendapatan yang diterima PPPK.
Kemudian, terkait aturan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani aturan perihal gaji dan tunjangan PPPK tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Tjahjo ada wartawan.
"Tinggal diundangkan dan diumumkan," ujar Tjahjo.
Meski gaji dan tunjangan PPPK akan dirancang lebih besar dari PNS, tetapi pada akhirnya pendapatan yang diterima PPPK akan setara dengan PNS karena adanya pemotongan pajak.***