Hukuman Anas Urbaningrum Dipotong MA, KPK: Biar Masyarakat Saja yang Menilai

- 1 Oktober 2020, 12:45 WIB
Ilustrasi logo KPK.*
Ilustrasi logo KPK.* /pikiran-rakyat

PR DEPOK – Terkait pemotongan hukuman para koruptor oleh Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kepada publik.

Diketahui bahwa kasus terbaru adalah kasus mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang dipotong hukumannya dari 14 tahun menjadi hanya 8 tahun penjara.

Atas pemotongan hukuman itu, Anas Urbaningrum menjadi koruptor ke 23 yang masa tahanannya dikurangi.

Baca Juga: Hasil Penelitian ITB: Potensi Tsunami 20 Meter di Pantai Selatan Jawa Terjadi Jika Ini Pemicunya

Majelis Hakim telah mengabulkan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap Anas, sehingga masa tahannya dipangkas.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menegaskan bahwa lembaga anti rasuah telah bekerja sesuai kemampuan.

Menurutnya, KPK tidak bisa berbuat apa-apa lagi setelah upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

“PK adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK,” katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Baca Juga: Dinilai Masih Lemah, DPR Minta Menkes Terawan Perbaiki Gaya Komunikasi Publik

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x