Hukuman Anas Urbaningrum Dipotong MA, KPK: Biar Masyarakat Saja yang Menilai

- 1 Oktober 2020, 12:45 WIB
Ilustrasi logo KPK.*
Ilustrasi logo KPK.* /pikiran-rakyat

Dalam putusan PK yang diadili oleh Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro, serta Prof M. Askin mengurangi lagi hukuman Anas menjadi 8 tahun.

Vonis itu dijatuhkan pada Rabu 30 September 2020 kemarin.

“Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan,” kata Jubir MA, Andi Samsan Nganro sebagaimana dikutip dari RRI.

Akan tetapi, untuk pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik, majelis PK tetap menghukum Anas tidak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Gatot Sebut PKI Bangkit, Putra DN Aidit: Kalau Mau Nyapres Ikut Pilpres 2024, Jangan Jual Isu Itu!

Mengenai uang pengganti, tidak ada perubahan, Anas harus tetap mengembalikan uang sekira Rp57 miliar dan 5.2 ribu Dolar Amerika.

Sebelumnya, di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta, Anas divonis 8 tahun penjara namun pada tingkat Banding hukumannya menjadi 7 tahun.

KPK kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga MA memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp57.59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Pada tingkat PK, Majelis Hakim mengembalikan hukuman Anas menjadi 8 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Buat Seolah Ayam Goreng yang Dibelinya Dipenuhi Belatung, Wanita Ini Akui Sengaja Ingin Tebar Rumor

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah