Hukuman Anas Urbaningrum Dipotong MA, KPK: Biar Masyarakat Saja yang Menilai

- 1 Oktober 2020, 12:45 WIB
Ilustrasi logo KPK.*
Ilustrasi logo KPK.* /pikiran-rakyat

Pimpinan KPK itu berharap MA segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum PK.

Sebab, lanjutnya, 22 salinan putusan terhadap koruptor lainnya sampai saat ini belum diserahkan oleh MA.

“Hal yang diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanyalah agar salinan-salinan putusan dari perkara tersebut bisa segera diperoleh KPK,” kata Nawawi.

Perlu diketahui, sebelumnya Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali memotong hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan PK.

Baca Juga: Anies Klaim Jakarta Pekan Lalu Bebas Banjir, Tapi Data Menunjukkan Puluhan RT di Ibu Kota Terendam

Kasus teranyar, Anas Urbaningrum bahkan mendapatkan potongan hukuman penjara.

Anas diadili terkait kasus pencucian uang. Di tingkat kasasi dia dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Selain itu Anas diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.

Untuk diketahui bersama, pihak Anas kemudian mengajukan PK pada Juli 2018.

Baca Juga: Joe Biden Ucapkan 'Insha Allah' Saat Debat Lawan Donald Trump, Jadi Momentum Bersejarah Pilpres AS

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah