Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia ke-16 itu pun menyampaikan bahwa ada aturan di Undang-Undang MD3 dan ada tata tertib yang dipatuhi.
Imbuh dia menerangkan, jadi jika kemudian hak angket harus diusulkan minimal ada 2 fraksi dan minimal 25 orang. Kata dia mengungkapkan, bahwa hingga saat ini belum ada yang mengusulkan.
"Ada aturannya di Undang-Undang MD3, ada tata tertib. Jadi kalau kemudian harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, oleh 25 orang. Sampai sekarang kan belum ada," ungkapnya.
Baca Juga: 6 Sate Paling Enak di Sumedang yang Nyesel Kalo Nggak Dicoba, Berikut Alamat dan Jam Bukanya
Selanjutnya dia pun menyinggung perihal rencana rekonsiliasi antara partai koalisi Ganjar-Mahfud dengan koalisi Prabowo-Gibran. Saat ditanya oleh para awak media perihal rencana pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo, Puan hanya menjawab secara padat 'Insya Allah'.
Ketua DPR RI ke-19 itu pun diketahui tak banyak menanggapi soal rencana PDIP ke depan, termasuk diantaranya soal PDIP yang akan diajak gabung ke dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.***